Kawan KISS FM.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember berinisial AZ menuding dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Fauzi, Kamis 21 Mei menyebut perkara yang ditangani Polres Jember itu dipaksakan masuk ranah pidana, padahal dinilai murni sengketa perdata atau wanprestasi.
Kasus bermula dari transaksi jual beli dua bidang tanah dan bangunan di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, tahun 2022 senilai Rp500 juta. Dalam proses itu, pembeli disebut telah membayar uang muka Rp200 juta dan menandatangani perjanjian resmi di hadapan notaris.
Di tengah proses transaksi, pembeli disebut membatalkan jual beli secara sepihak meski objek tanah dan bangunan telah dikuasai bahkan diubah menjadi rumah walet. Pembatalan transaksi kemudian dilakukan di hadapan notaris pada Mei 2023.
Namun setelah pembatalan dilakukan, pelapor justru membawa perkara tersebut ke jalur pidana dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
AZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024 dan dituntut mengembalikan uang hingga sekitar Rp560 juta.
Ahmad Fauzi mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena tanah dan bangunan yang dipersoalkan disebut merupakan aset sah milik kliennya sendiri.
Fauzi menilai perkara itu cacat hukum dan melanggar prinsip peradilan yang adil.
Karena itu, saat ini tim Fauzi mengajukan perlindungan hukum ke Kapolres Jember serta menempuh gugatan perdata, peninjauan kembali, dan praperadilan sambil meminta aparat menghentikan kriminalisasi sengketa perdata.
<<<<Rusdi
(22 views)