
Kawan KISS FM.
KAI Daerah Operasi 9 Jember terus menutup sejumlah perlintasan liar di wilayah operasionalnya selama tahun 2026. Hingga pertengahan Mei ini, tercatat sebanyak enam perlintasan liar telah ditutup guna menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin maupun fasilitas keselamatan memadai.
Beberapa titik perlintasan liar yang telah ditutup antara lain berada di KM 95+7 jalur Bayeman–Probolinggo, KM 55+7 lintas Kalisetail–Temuguruh, KM 158+2 jalur Jatiroto–Tanggul, KM 34+4 antara Mrawan–Kalibaru, JPL 154 KM 197+9 lintas Jember–Arjasa, serta KM 49+840 jalur Sumberwadung–Glenmore.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan perlintasan liar memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu keselamatan, petugas penjaga, maupun sistem peringatan dini.
Ia menambahkan, keberadaan akses ilegal di jalur rel tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional kereta api dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Langkah penutupan tersebut juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Berdasarkan data operasional KAI Daop 9 Jember, pada periode Januari hingga April 2025 tercatat sembilan kejadian temperan. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, jumlah kejadian turun menjadi tiga kasus.
Ulil.
(77 views)