
Kawan KISS FM,
Pengelola Bank Sampah Si Kupik di Perumahan Muktisari Blok Q26, Kecamatan Kaliwates menggelar sosialisasi pengelolaan sampah mandiri kepada warga dan sejumlah ketua RT dari berbagai wilayah, Minggu pagi, 17 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat pemahaman masyarakat terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang kewajiban pengelolaan sampah mandiri.
Kebijakan yang diterbitkan Bupati Jember, Muhammad Fawait itu merupakan respons atas kondisi darurat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari yang sudah melebihi kapasitas atau overload.
Dalam kegiatan tersebut, pengelola Bank Sampah Si Kupik sekaligus Ketua Forum Bank Sampah Jember, Susiyatik memberikan praktik langsung pemilahan sampah organik dan anorganik kepada peserta.
Sampah organik diperagakan dapat diolah melalui lima metode, yakni kompos bag, komposter, eco enzyme, budidaya maggot, dan biopori. Melalui kompos bag, sampah sisa dapur dapat diolah menjadi tanah kompos. Sementara komposter menghasilkan air lindi yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk cair organik.
Selain itu, eco enzyme dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembersih rumah tangga, sedangkan budidaya maggot dapat digunakan sebagai pakan ikan maupun burung. Adapun biopori dilakukan dengan membuat lubang resapan untuk menampung sampah organik yang nantinya mampu menggemburkan tanah sekaligus menghasilkan pupuk alami.
Sementara untuk sampah anorganik, warga diarahkan menyalurkannya ke bank sampah. Setiap dua minggu sekali, nasabah dapat menyetorkan sampah anorganik untuk dipilih menjadi tabungan sampah ataupun sedekah sampah.
Susiyatik menjelaskan, hasil tabungan sampah biasanya diambil warga setiap enam bulan sekali, menjelang hari raya, hingga untuk kebutuhan mendesak. Sedangkan program sedekah sampah dimanfaatkan untuk membeli makanan yang kemudian dibagikan kepada masyarakat seperti tukang becak dan warga membutuhkan.
Menurut Susiyatik, tujuan sosialisasi tersebut agar masyarakat segera memahami isi SE Bupati terkait pengelolaan sampah mandiri. Sebab, masih banyak warga yang belum memahami teknis pelaksanaannya.
Ia mengaku mulai mengelola Bank Sampah Si Kupik sejak tahun 2022. Selama empat tahun berjalan, masyarakat di sekitar bank sampah mulai terbiasa memilah sampah organik dan anorganik dari rumah masing-masing.
Namun demikian, tantangan terbesar di awal adalah mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini menganggap persoalan sampah selesai hanya dengan membayar petugas pengangkut sampah.
Ia juga berharap pemerintah lebih masif melakukan sosialisasi hingga tingkat RT dan RW agar masyarakat benar-benar memahami kebijakan pembatasan sampah ke TPA Pakusari yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 mendatang.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi sekaligus Ketua RT asal Talangsari, Siti Nuril Ainiyah mengaku kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat yang masih awam terkait pengelolaan sampah rumah tangga.
Menurutnya, praktik langsung pemilahan sampah membuat materi lebih mudah dipahami dan nantinya dapat diteruskan kepada warga di lingkungannya.
Ia mengaku warga cukup terkejut dengan kebijakan pembatasan sampah ke TPA Pakusari mulai 1 Juni mendatang. Sebab selama ini masyarakat terbiasa membuang sampah tanpa melakukan pemilahan.
Meski demikian, dirinya menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat agar mulai mengelola sampah secara mandiri dari rumah masing-masing.
<<<< ANTO
(42 views)