
Kawan KISS FM.
Polres Jember menetapkan sopir truk berinisial FAP sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di SPBU Tegal Besar Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari.
Namun, pelapor menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh dugaan aktor utama mafia solar subsidi.
FAP, warga Kecamatan Tempurejo, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polres Jember tanggal 4 Mei 2026.
Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Kuasa hukum pelapor, M Husni Thamrin, mengaku menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Meski mengapresiasi langkah penyidik, Thamrin menilai polisi baru menindak pelaku lapis bawah.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak mungkin dilakukan seorang sopir tanpa keterlibatan pihak lain.
Ia meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan pemilik modal, pemilik SPBU, penadah, hingga pihak yang diduga membekingi atau melindungi aktivitas distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
Thamrin juga mendesak polisi memeriksa sejumlah pihak yang disebut belum tersentuh pemeriksaan, di antaranya Ketua Hiswana Migas Jember, anggota Polsek Sumbersari, pemilik SPBU, hingga pihak yang diduga menerima solar subsidi ilegal.
Selain itu, ia menyoroti fakta saat truk kabur dari lokasi kejadian. Menurutnya, pengemudi truk saat melarikan kendaraan disebut bukan lagi FAP, melainkan pria lain yang turun dari mobil Toyota Rush bernopol P 1076 YB yang berada di sekitar lokasi SPBU malam itu.
<<<<< Rusdi
(66 views)