Tersangka Tunggal Kasus BBM Subsidi SPBU Tegal Besar Sesuai Fakta Hukum

Ipda Harry Sasono

Kawan KISS FM.

Polres Jember menegaskan penetapan FAP sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar SPBU Tegal Besar sudah sesuai fakta hukum hasil penyidikan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 14 Maret 2026 lalu terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan pria berinisial FAP, warga Tempurejo sebagai tersangka tunggal. Tersangka diduga membeli, mengangkut, dan menjual kembali solar subsidi kepada masyarakat umum.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, drum penyimpanan BBM, serta surat rekomendasi pembelian solar subsidi yang menggunakan data petani.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, aksi pengangkutan dan pembelian BBM subsidi itu disebut baru dilakukan satu kali.

Harry menegaskan hingga kini belum ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan tersangka lain. 

<<<<< Rusdi

(57 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.