
Kawan KISS FM.
Pemerintah Kabupaten Jember bersiap menutup tempat pembuangan akhir (TPA) secara total dan menggantinya dengan sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup serta surat edaran Bupati Jember tentang pengelolaan sampah secara mandiri.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, Kamis, 30 April 2026, menyampaikan bahwa skema pengelolaan sampah saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).
Menurutnya, arah kebijakan sudah jelas, yakni mengakhiri ketergantungan pada TPA. Seluruh sampah ke depan harus dikelola secara tuntas sejak dari sumbernya.
Helmi menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan setiap lingkungan, mulai dari perumahan, kampung hingga desa, memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
Dalam implementasinya, masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, yakni memisahkan sampah organik dan anorganik. Sementara untuk sampah pasar, penanganannya akan dilakukan langsung oleh dinas terkait.
Ia menjelaskan, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik bisa didaur ulang atau dijual kembali sehingga memiliki nilai ekonomi.
Helmi menambahkan, sistem ini tidak hanya bertujuan mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga membuka peluang sumber pendapatan baru, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Untuk pengelolaannya, Pemkab Jember membuka dua opsi, yakni dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, jika melibatkan investor, harus ada skema timbal balik yang memberikan manfaat bagi daerah.
Ia mengaku telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang berhasil mengelola sampah menjadi sumber ekonomi. Dari hasil tersebut, pengelolaan sampah dinilai memiliki potensi nilai yang cukup besar jika dilakukan secara optimal.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait telah menerbitkan surat edaran tentang pengelolaan sampah mandiri. Aturan tersebut mengatur pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan sampah sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
FIT
(61 views)