
Kawan KISS FM,
Temuan mengejutkan muncul dari proses verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan di Kabupaten Jember. Tidak hanya warga yang telah meninggal dunia, ribuan warga yang tergolong mampu hingga yang telah pindah domisili, masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, Sabtu, 25 April 2026, menjelaskan bahwa hingga H-1 batas akhir verval, dari total 97 ribu data warga desil 1 yang harus diverifikasi, sekitar 87 ribu data atau hampir 90 persen telah masuk.
Dari hasil verifikasi faktual di lapangan, ditemukan berbagai anomali data yang menunjukkan potensi ketidaktepatan sasaran bantuan sosial. Di antaranya, sebanyak 2.145 warga terindikasi mampu namun masih terdaftar sebagai penerima bantuan sembako. Selain itu, terdapat 9.352 data penerima yang tercatat telah meninggal dunia.
Tak hanya itu, sekitar 9.559 warga yang dinilai sudah mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Sebanyak 10.055 warga bahkan tercatat memiliki tingkat pengeluaran di atas standar garis kemiskinan Kabupaten Jember, yakni lebih dari Rp470 ribu per kapita.
Helmi juga mengungkapkan, sebanyak 668 warga masuk kategori mampu namun tinggal di rumah tidak layak huni, serta 1.311 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Di sisi lain, ditemukan pula 9.358 data warga yang sudah pindah atau tidak dapat ditemukan, serta 7.964 ahli waris yang masuk kategori non-produktif dengan usia di atas 60 tahun.
Menurut Helmi, seluruh hasil verifikasi dan validasi ini selanjutnya akan dianalisis bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kemudian diusulkan sebagai pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan, data warga yang telah meninggal dunia maupun yang sudah pindah keluar daerah akan dihapus dari daftar penerima. Langkah ini penting agar pemerintah daerah tidak terus membayarkan iuran BPJS Kesehatan kategori PBI JK kepada penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Helmi menambahkan, hasil pembaruan data tersebut nantinya juga akan diperkuat melalui forum musyawarah desa (musdes) maupun musyawarah kelurahan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan mulai 19 hingga 24 April 2026. Dalam proses tersebut, petugas juga menemukan kasus warga yang telah meninggal dunia hingga lima tahun lalu, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan rutin. Bahkan, alamat yang tercantum dalam data tidak lagi dihuni oleh yang bersangkutan maupun ahli warisnya.
<<< FIT
(86 views)