
Kawan KISS FM,
Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga Bondowoso sebagai tersangka, masing-masing berinisial MAM (54) dan M (63).
Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1,015 ton. BBM bersubsidi tersebut diduga hendak dijual kembali ke sejumlah kios dengan harga di atas ketentuan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto, Senin 20 April, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari proses penyelidikan yang dilakukan secara mendalam.
Ia menegaskan, pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga hak masyarakat sekaligus memastikan penyaluran berjalan sesuai regulasi.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun masyarakat. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga mengganggu distribusi BBM bagi warga yang berhak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Lebih lanjut, menurutnya, dampak dari praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan di lapangan. Kondisi ini dapat menyebabkan antrean panjang di SPBU, hingga meningkatkan beban biaya operasional sektor transportasi dan usaha kecil.
Situasi tersebut pada akhirnya berimbas pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi dalam aktivitas sehari-hari.
<<<< ULIL
(73 views)