Komisi A DPRD Jember Tolak Wacana Pilkades Swadaya

Kawan KISS FM,

Komisi A DPRD Jember menyoroti rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades tahun 2027 di Kabupaten Jember dengan skema swadaya.

Komisi A menegaskan, pembiayaan pilkades seharusnya tetap melalui APBD sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Senin 6 April, menyatakan bahwa pelaksanaan pilkades serentak telah diatur dalam perundang-undangan dan pembiayaannya wajib ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Menurutnya, jika pilkades dilakukan dengan skema swadaya, hal tersebut berpotensi memberatkan para calon kepala desa. Selain itu, kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan.

Ia menjelaskan, kemampuan finansial masing-masing calon yang berbeda-beda dapat memicu ketimpangan dalam proses kontestasi. Calon dengan dana besar dinilai akan memiliki peluang lebih besar dibandingkan calon dengan keterbatasan biaya.

Tabroni menambahkan, potensi ketidakadilan tersebut menjadi alasan utama mengapa pembiayaan pilkades telah diatur harus melalui APBD, guna menjamin kesetaraan bagi seluruh calon.

Ditambah meskipun pemerintah daerah tengah dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pelaksanaan pilkades secara swadaya.

Lebih lanjut Tabroni menjelaskan, pihaknya berencana akan memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menyamakan persepsi serta memastikan setiap kebijakan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

<<<< Rusdi

(183 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.