Kawan KISS FM.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember memastikan tetap menjalankan layanan secara tatap muka, meski pemerintah pusat telah mengatur penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, Kamis 2 April menegaskan pihaknya mendukung penuh surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka mendukung efisiensi nasional.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan aktif dan produktif, sementara pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme pengawasan serta pengendalian antara WFH dan WFO.
Namun, dalam ketentuan itu juga ditegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus melaksanakan kerja dari kantor (WFO). Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga capaian kinerja.
Sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, perizinan, pendapatan daerah, termasuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bambang Saputro memastikan Dispendukcapil Jember tidak menerapkan WFH karena termasuk instansi pelayanan publik langsung.
Ia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal di kantor guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
<<<< Ulil
(168 views)