
Kawan KISS FM,
Meski hampir dua tahun sejak disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jember hingga kini belum bisa dijalankan. Penyebabnya, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan perda tersebut belum diterbitkan.
Hal ini diungkap dalam kegiatan reses masa persidangan pertama DPRD Jember yang digelar anggota DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, Jumat sore, 13 Maret 2026.
Sekretaris Rabitoh Ma’hadil Islam (RMI) NU Kecamatan Mayang, Ahmad Syaiful Rizal, mengatakan banyak pengasuh pesantren mempertanyakan belum dijalankannya perda tersebut. Padahal aturan itu sudah lama disosialisasikan.
Menurutnya, tanpa Perbup, perda tidak bisa diterapkan. Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menerbitkan Perbup agar pondok pesantren memiliki kedudukan setara dengan lembaga pendidikan formal dan dapat memperoleh dukungan anggaran dari APBD.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, yang juga mantan Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pesantren, menjelaskan perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada 1 Juli 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019–2024.
Menurut Hafidzi, DPRD telah menyelesaikan tugas legislasi. Selanjutnya, pelaksanaan perda menjadi kewenangan pihak eksekutif, yakni Bupati Jember, melalui penerbitan Perbup sebagai aturan pelaksana. Selama Perbup belum terbit, perda belum dapat dijalankan. Karena itu, ia meminta Bagian Kesra menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada pimpinan daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Jember, Nurul Hafidz Yasin, menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi tersebut. Ia menilai peran pesantren sangat penting karena tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga berbagai pengetahuan lainnya.
Menurutnya, keberadaan sekitar 731 pesantren, baik salaf maupun khalaf di Kabupaten Jember, menjadi perhatian pemerintah daerah. Nurul Hafidz menegaskan, pihaknya menargetkan Perbup tentang pesantren dapat diselesaikan tahun ini sebagai dasar pelaksanaan perda fasilitasi pesantren.
<<<< Fit
(204 views)