
Kawan KISS FM,
Di tengah proses pencairan insentif bagi ribuan guru ngaji, guru kitab nonmuslim, dan modin, masih ada ratusan guru di Kabupaten Jember yang belum bisa menerima pencairan karena terkendala validasi data.
Kendala tersebut antara lain nomor induk kependudukan (NIK) yang belum valid, perbedaan penulisan nama guru dengan data di KTP, serta data santri yang belum dilengkapi NIK.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, Jumat, 13 Maret 2026, mengatakan dalam petunjuk teknis pencairan insentif memang disyaratkan adanya lampiran nama santri yang disertai NIK.
Namun, sebagian wali santri belum bersedia memberikan NIK anak mereka karena menganggapnya sebagai data pribadi yang bersifat rahasia dan khawatir disalahgunakan.
Menurutnya, pencantuman NIK santri diperlukan untuk memudahkan proses audit, khususnya dalam mencocokkan identitas santri berdasarkan nama dan alamat.
Selain itu, ada juga data guru ngaji yang belum valid karena perbedaan penulisan nama dengan data di KTP, meskipun hanya berbeda satu huruf. Karena itu, pihaknya masih melakukan proses verifikasi hingga seluruh data dinyatakan valid.
Sebelumnya, pada 2026 Pemkab Jember menargetkan pemberian insentif kepada sekitar 22 ribu guru ngaji Muslim, guru pengajar kitab nonmuslim, serta modin. Selain itu, insentif juga diberikan kepada tiga ribu marbot dan dua ribu ketua pengajian muslimah, masing-masing sebesar Rp1,5 juta.
Namun dari total 22 ribu data guru ngaji yang direncanakan menerima insentif, baru 21.507 data yang dinyatakan masuk dan valid.
<<< Fit
(193 views)