
Kawan KISS FM,
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta spanduk dan banner di kawasan segitiga emas Jember, Jumat pagi, 13 Maret 2026.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, mulai Jalan Ahmad Yani, Trunojoyo, Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Simpang Empat Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Petugas membongkar lapak PKL yang berdiri di trotoar maupun di atas saluran drainase. Spanduk, banner, dan papan reklame yang tidak memiliki izin juga diturunkan. Seluruh barang kemudian diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan.
Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Rudiyanto mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Indonesia Asri untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata.
Bambang menegaskan, penertiban dilakukan karena trotoar merupakan hak pejalan kaki, sementara bangunan di atas saluran drainase juga dilarang sesuai aturan.
Meski demikian, Pemkab Jember tidak melarang warga berjualan. Pedagang hanya diminta mematuhi aturan, termasuk mengemasi lapak setelah selesai berjualan agar kawasan tetap bersih dan rapi.
Penertiban hari ini difokuskan hingga Simpang Empat Mangli. Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilakukan di kawasan kota lainnya, seperti wilayah Patrang, Sumbersari, serta sejumlah kecamatan di wilayah pinggiran Jember.
<<< Fit
(176 views)