
Kawan KISS FM.
Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri, banyak warga merasa khawatir meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Menyikapi hal tersebut, Polres Bondowoso menghadirkan layanan penitipan kendaraan dan barang berharga secara gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, Rabu 11 Maret menjelaskan bahwa program ini digagas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalani tradisi mudik Lebaran. Dengan adanya layanan tersebut, warga diharapkan dapat merayakan hari raya bersama keluarga tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian kendaraan atau pembobolan rumah.
Layanan penitipan ini tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan, tetapi juga berbagai barang penting milik warga. Masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat, serta barang berharga seperti perhiasan, logam mulia, hingga perangkat elektronik penting.
Selain itu, dokumen penting juga dapat dititipkan, di antaranya sertifikat tanah, ijazah, BPKB, dan berbagai surat berharga lainnya.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat cukup mendatangi kantor polisi terdekat, baik di Polres maupun polsek jajaran, dengan membawa identitas diri berupa KTP asli serta dokumen kepemilikan yang sah, seperti STNK atau BPKB untuk kendaraan, maupun bukti kepemilikan barang berharga lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan ini disediakan agar masyarakat Bondowoso dapat mudik dengan lebih tenang. Kepolisian juga menjamin keamanan barang-barang yang dititipkan selama pemilik berada di luar daerah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto menambahkan, kepolisian mengingatkan agar masyarakat untuk tetap memperhatikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik. Warga diimbau memastikan pintu dan jendela telah terkunci rapat, mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan, serta mencabut regulator gas demi mencegah risiko kebakaran.
Masyarakat juga disarankan untuk memberi tahu RT, RW, atau tetangga terdekat jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ulil
(210 views)