Ratusan Jabatan Kepala Sekolah di Jember Masih Kosong

Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho

Kawan KISS FM.

Komisi D DPRD Kabupaten Jember menyoroti banyaknya kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Hingga saat ini tercatat sedikitnya 173 jabatan kepala sekolah belum terisi secara definitif.

Sejumlah posisi tersebut sementara diisi oleh pelaksana tugas atau Plt, bahkan ada kepala sekolah yang masih menjabat meski masa tugasnya telah melebihi batas ketentuan.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, menjelaskan dari jumlah tersebut terdiri dari dua jabatan kepala sekolah TK, 137 kepala sekolah SD, dan 11 kepala sekolah SMP yang masih kosong. Selain itu, terdapat 23 kepala sekolah yang masa jabatannya telah melebihi batas, bahkan ada yang sudah menjabat lebih dari 16 tahun.

Karena itu, Wahyu mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember segera mengisi kekosongan tersebut dengan kepala sekolah definitif. Menurutnya, posisi kepala sekolah memiliki peran strategis, tidak hanya dalam fungsi manajerial sekolah tetapi juga dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta mengakses berbagai program pemerintah, termasuk revitalisasi infrastruktur sekolah.

Ia juga menduga beberapa sekolah yang tidak memperoleh bantuan program sebelumnya kemungkinan disebabkan karena belum memiliki kepala sekolah definitif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Cahyono, menyatakan pihaknya akan memperhatikan masukan dari Komisi D DPRD Jember tersebut.

Arief menjelaskan kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi karena adanya regulasi yang melarang pergeseran jabatan enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pelaksanaan Pilkada 2024.

Meski sejak Agustus 2025 pemerintah daerah sebenarnya sudah diperbolehkan melakukan pengisian jabatan, namun Dinas Pendidikan saat itu belum merekomendasikan penggantian karena sejumlah kepala sekolah masih menjalankan program revitalisasi sekolah. Jika dilakukan pergantian, dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan program tersebut. 

Selain itu, menurut Arief, saat ini juga terdapat regulasi baru yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah sehingga proses penataan jabatan masih menyesuaikan aturan yang berlaku.

<<< Fit

(266 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.