
Kawan KISS FM,
Polres Bondowoso memusnahkan 25 kilogram bahan baku petasan hasil pengungkapan kasus peredaran bahan peledak ilegal. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso. Proses pemusnahan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono dengan melibatkan unsur kejaksaan dan tim Gegana guna memastikan prosedur berjalan aman sesuai standar operasional.
Barang bukti berupa 25 kilogram bahan mercon itu merupakan hasil penindakan aparat terhadap peredaran bahan peledak rakitan yang dinilai berisiko tinggi. Selain berpotensi menimbulkan luka bakar, kehilangan anggota tubuh, hingga korban jiwa, penggunaan petasan ilegal juga kerap memicu kebakaran dan gangguan ketertiban umum.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Siswanto menyampaikan, bahwa penindakan dan pemusnahan barang bukti bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal. Ul-02-Bobby.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan petasan karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ulil.
(142 views)