KTP2JB Protes Ketentuan Yang Lemahkan Ekosistem Pers Dalam Perjanjian Dagang RI-Amerika

Kawan KISS FM.

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada perjanjian dagang RI-Amerika yang telah ditanda tangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ketentuan yang melemahkan ekosistem pers tersebut berada di Lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 persyaratan bagi penyedia layanan digital.

Ketentuan itu menyebutkan, Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.

Ketua KTP2JB Suprapto menilai, jika perjanjian ini sudah berlaku, bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau oleh regulasi Perpres Publisher Rights yang dibuat Indonesia. Sebab sebelumnya, dengan kewajiban di Perpres Publisher Rights No. 32 Tahun 2024, layanan platform digital Amerika sejauh ini sudah menunjukkan kurang patuh.

Dia menyebut, perubahan kewajiban perusahaan platform digital melalui perjanjian dagang, akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Selain itu, publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.

Sementara itu, anggota KTP2JB Sasminto kepada KISS FM mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS.

Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa 24 Februari 2026.

Sasminto juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023. Prinsip global tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia.

Prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ulil.

(213 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.