
Kawan KISS FM.
Sidang gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Jember memasuki babak penting. Melalui putusan sela tertanggal 25 Februari 2026, majelis hakim menyatakan PN Jember, tidak berwenang mengadili gugatan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto.
Anggota tim hukum S and Co Law Firm, Dodik Puji Basuki melalui keterangan tertulis kepada KISS FM, Kamis 26 Februari menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan perkara dimaksud merupakan ranah hukum administrasi negara (HAN), bukan kewenangan peradilan umum.
Majelis hakim sudah tegas menyatakan, perkara ini merupakan wilayah tata kelola pemerintahan, sehingga menjadi kompetensi absolut peradilan tata usaha negara.
Dodik juga menanggapi narasi yang menyebut gugatan rekonvensi Wakil Bupati tumbang. Menurutnya, putusan N.O terhadap rekonvensi bukanlah penolakan secara materiil, melainkan bersifat prosedural.
Ia menjelaskan, berdasarkan asas accessorium sequitur principale, apabila gugatan pokok dinyatakan tidak dapat diterima atau salah alamat, maka gugatan balik (rekonvensi) tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Dalam putusan tersebut, penggugat Agus MM juga dihukum membayar biaya perkara.
Dodik menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke forum yang dinilai berwenang untuk mengevaluasi kebijakan kepala daerah secara langsung.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin, yang mewakili Muhammad Fawait, menyatakan alat bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan tidak memenuhi syarat formil.
Menurutnya, sejumlah bukti hanya berupa fotokopi dan dokumen hasil unduhan dari laman website tanpa dapat menunjukkan dokumen asli di persidangan. Berdasarkan hukum pembuktian, alat bukti yang tidak dapat diverifikasi keasliannya dinilai tidak sah.
Ia juga menilai gugatan yang diajukan mencampuradukkan dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sehingga secara konstruksi hukum dinilai tidak tepat.
Fit.
(298 views)