
Kawan KISS FM.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Mashudi terhadap Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, serta turut tergugat Bupati Jember, Muhammad Fawait, kandas di tengah jalan. Perkara tersebut dinyatakan bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jember.
Majelis hakim yang dipimpin Amran S. Herman dalam putusan sela yang dibacakan secara elektronik pada Rabu siang, 25 Februari 2026, menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak turut tergugat.
Dalam amar putusan perkara majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut, serta menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat, Agus Mashudi, juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp428 juta.
Kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengaku tidak terkejut karena sejak awal menilai gugatan tersebut prematur dan memiliki banyak cacat formil.
Seiring dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Djoko Susanto terhadap Muhammad Fawait juga otomatis gugur. Menurut Thamrin, gugatan balik tersebut memiliki persoalan serupa dan bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dengan putusan sela ini, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, Agus Mashudi menggugat Djoko Susanto sebagai tergugat dan Muhammad Fawait sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut menyoroti isu disharmoni kepemimpinan di Jember serta dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan sebelum keduanya terpilih.
Namun dalam jawabannya, Djoko Susanto justru mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Muhammad Fawait. Dalam gugatan balik itu, Djoko menuntut ganti rugi sebesar Rp25,5 miliar.
(298 views)