
Kawan KISS FM.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember yang membahas pelepasan aset daerah berupa tanah seluas 47 hektar resmi berakhir pada 2 Februari 2026. Namun hingga masa kerjanya selesai, Pansus belum menghasilkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi hibah kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk rencana pembangunan Sekolah Kepolisian Negara (SPN).
Ketua Pansus pelepasan aset DPRD Jember, KH Muhammad Hafidzi Kholis, menjelaskan masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan berakhir awal Februari lalu. Selama kurun waktu tersebut, Pansus belum dapat mengeluarkan rekomendasi persetujuan pelepasan aset karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi pihak eksekutif.
Ia memaparkan, terdapat tiga permintaan Pansus yang hingga kini belum terealisasi. Pertama, bukti bahwa lahan 47 hektar yang berada di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, tidak dalam penguasaan pihak ketiga. Kedua, kepastian bahwa lahan tersebut tidak berstatus sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai Perda RTRW, serta adanya jaminan pembangunan segera setelah aset diserahkan.
Ketiga, Pansus meminta tim aset menghadirkan surat permohonan hibah resmi dari Mabes Polri guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Namun hingga masa kerja Pansus berakhir, ketiga dokumen tersebut belum dipenuhi.
Hafidzi menambahkan, pihaknya telah mengusulkan perpanjangan masa kerja Pansus kepada pimpinan DPRD Jember agar pembahasan dapat dilanjutkan sesuai regulasi. Namun hingga kini, perpanjangan tersebut belum terealisasi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berencana membangun Sekolah Kepolisian Negara (SPN) di Jember. Rencana itu disambut Pemerintah Kabupaten Jember dengan menyiapkan lahan aset daerah seluas 47 hektar. Bahkan, penyerahan hibah tanah secara simbolis telah dilakukan kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, di Markas Polda Jatim pada Selasa, 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Fit.
(321 views)