Selain Laporan Pidana, Kiai Korban Penipuan Di Jember Siapkan Gugatan Perdata

Kawan KISS FM.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban seorang kiai di Kabupaten Jember tidak hanya berproses melalui jalur pidana. Korban, Kiai Ali Rahmatulloh, juga menyiapkan langkah hukum perdata terkait transaksi yang dinilai merugikan.

Kuasa hukum korban, Imam Haironi, Jumat 30 Januari menyampaikan selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan proses jual beli yang muncul dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat persoalan keperdataan yang perlu diluruskan, khususnya terkait dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi jual beli kendaraan antara korban dan pihak terlapor.

Dalam proses pengajuan pinjaman sebelumnya, korban disebut diminta menandatangani dokumen yang diklaim hanya sebagai formalitas. Namun, dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli kendaraan milik yayasan.

Gugatan perdata nantinya akan diarahkan untuk menguji keabsahan proses jual beli tersebut, termasuk peran para pihak yang terlibat. Pihak yang akan digugat adalah dua terlapor berinisial SS dan AR yang sebelumnya telah dilaporkan secara pidana.

Sementara itu, terkait pihak leasing atau perusahaan pembiayaan, kuasa hukum korban menyebut hingga saat ini komunikasi masih berjalan dengan baik. Pihak leasing dinilai kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

Lebih lanjut Imam menjelaskan kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila dalam pendalaman perkara ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Namun, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyelidikan.

<<<< RUSDI

(268 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.