
Dua kawanan pencuri sepeda motor berinisial KP dan AS, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, dibekuk polisi. Mereka ditangkap di pinggir jalan usai dikejar oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Ambulu, AKP Solikhan Arif, Selasa (28/10/2025) menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bernama Syaiful Anam, warga Desa Ambulu. Korban mengaku sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah telah dibawa kabur orang tak dikenal pada 20 Oktober 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ambulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan seorang pria yang mengendarai motor dengan ciri-ciri sama seperti milik korban.
Setelah didekati, ternyata pengendara motor tersebut langsung kabur tancap gas. Namun, pelaku berinisial KP itu pada akhirnya berhasil ditangkap. Bahkan, tak butuh waktu lama polisi juga menangkap tersangka lain berinisial AS.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor. Untuk mengelabui petugas, tersangka sempat mengganti plat motor korban dengan nomor palsu.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Ambulu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rusdi)
(382 views)