
Kawan KISS FM
Polres Bondowoso mengungkap kasus pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AH, warga Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Sabtu 21 Juni 2025.
Polisi menyebut, tersangka AH melakukan ancaman pembunuhan usai utangnya ditagih oleh korban. Tersangka melakukan hal tersebut agar korban tidak menagih utang lagi.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto, Senin 23 Juni mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak 29 Januari 2024 di sebuah warung di Desa Grujugan Lor, Bondowoso.
Mulanya, Achmas Ramadani yang menjadi korban, bersama saksi M, Hafil Musayyin datang ke rumah pelaku di Desa Grujugan Lor untuk menagih utang.
Namun, tersangka AH merespons dengan ancaman membawa ke jalur hukum perdata, sambil menggebrak lantai. Tersangka AH juga berdiri sambil memegang kerah baju korban dan mengambil parang yang diselipkan di pinggangnya, dan mengancam akan membunuh korban.
Korban pun lari dan tetap dikejar pelaku. Beruntung, upaya kekerasan tersebut tak berujung pada pembunuhan. Korban yang lari ketakutan untuk menyelamatkan diri, akhirnya melapor ke polisi. Tersangka AH kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan kekerasan.
<<< Ulil
(428 views)