
Kawan KISS FM
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, melakukan pemeriksaan terkait SK Bupati Jember Nomor 188 Tahun 2009 yang diduga cacat prosedur. Sejauh ini, Majelis Hakim PTUN Surabaya telah memeriksa empat titik lokasi tanah yang dinilai bermasalah.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Chairul Farid, Senin 23 Juni mengatakan, SK Bupati Jember Nomor 199 Tahun 2009 diduga telah menyebabkan Pemkab Jember kehilangan aset berupa lahan seluas 14 hektare. Tanah tersebut berada di empat titik, di Kecamatan Kaliwates. Empat titik yang diperiksa berada di eks tanah bengkok yang kini telah menjadi bagian dari komplek perumahan.
Beberapa hari lalu, lanjut Farid, Majelis Hakim PTUN telah datang mengecek lahan di empat titik tersebut. Dengan adanya pemeriksaan setempat tersebut, Farid yakin bahwa objek yang dipersoalkan memiliki dasar yang kuat.
Apalagi, pihak tergugat terkesan tertutup dengan menyembunyikan SK yang asli. Sedangkan dokumen yang diberikan kepada penggugat hanya berupa foto kopian.
Selain itu, Farid juga menemukan kejanggalan pada lampiran SK yang mencantumkan sepuluh aset. Setelah dicek ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kelurahan Kaliwates dan Kebonagung, tidak ditemukan data yang sesuai. Bahkan pihak Kebonagung bahkan menyatakan tidak mengetahui keberadaan aset tersebut.
Diberitakan sebelumnya, warga menggugat Pemkab Jember ke PTUN Surabaya atas dugaan SK pelepasan aset yang dinilai cacat prosedur. Warga meminta PTUN membatalkan SK tersebut.
<<< Rusdi
(513 views)