Diduga Cacat Prosedur, SK Pelepasan Aset Pemkab di Kawasan Perum Argopuro Diminta Dibatalkan

Kawan KISS FM

Warga Jember melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Warga meminta SK Bupati Jember tahun 2009 tentang pelepasan aset, yang sebagian menjadi kawasan Perumahan Argopuro, dibatalkan.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Achmad Chairul Farid, mengatakan, SK Nomor 188 pada tahun 2009 diduga menjadi dasar hukum pelepasan aset, tanpa melalui mekanisme sah yang diatur undang-undang, termasuk tanpa penetapan dari pengadilan. Sebab, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008, telah menunjuk penerima aset tertentu, namun dalam berita acara serah terima, penerima yang disebutkan berbeda.

Farid juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data dalam sertifikat, dokumen berita acara, dan lahan yang benar-benar diserahkan. Dari total 32.188 meter persegi, hanya sekitar 2.500 meter persegi yang jelas statusnya.

Tidak hanya itu, Farid juga mengungkap pascapelepasan aset tersebut, Pemkab Jember hanya mendapat kompensasi berupa rehabilitasi Puskesmas Jember Kidul, yang ternyata juga dianggarkan dalam APBD. Karena itu, Farid meminta Majelis Hakim PTUN Surabaya membatalkan SK pelepasan aset tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Jember, Freddy Andreas Caesar, menyatakan, pihaknya masih mempelajari kasus tersebut dan belum memahami objek tanah yang dimaksud dalam gugatan. Kendati demikian, Andreas mengetahui bahwa tanah eks bengkok atau TKD yang dimaksud penggugat memang berada di Kaliwates dan Sempusari. Andreas menilai, SK bupati yang dikeluarkan pada tahun 2009 telah memenuhi prosedur administratif.

Diketahui, gugatan tersebut saat ini sedang ditangani PTUN Surabaya. Bahkan, tiga Majelis Hakim PTUN Surabaya telah melakukan pemeriksaan setempat pada Kamis, 19 Juni 2025. Majelis hakim diketahui mengunjungi beberapa lokasi untuk kepentingan pemeriksaan, di antaranya Kantor Pemkab Jember, Kantor BPKAD, Bapenda Jember, Kelurahan Kaliwates, Puskesmas Jember Kidul, dan Kelurahan Kebonagung.

Rusdi

(555 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.