Dinkes Tegaskan Seluruh Rumah Sakit di Jember Sudah Kerjasama dengan UHC

Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Jember sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gratis melalui Universal Health Coverage (UHC).

Seperti diketahui, layanan UHC diberikan oleh Pemkab Jember sejak April 2025 untuk layanan berobat gratis seluruh warga Jember.

Kepala Dinkes Jember, dr Hendro Sulistijono kepada KISS FM, Selasa 27 Mei 2025 mengatakan, di Jember terdapat 14 Rumah Sakit, baik swasta maupun milik pemerintah daerah. Semua dipastikan wajib bersedia melayani kesehatan gratis melalui program UHC.

Hendro mengatakan, jika ada Rumah Sakit, khususnya milik swasta yang menolak melayani pasien dari Jember, bisa melapor untuk kemudian diberikan teguran. Pada prinsipnya, kata Hendro, seluruh Rumah Sakit dilarang menolak pasien.

Seluruh warga yang berobat, jika sudah dalam keadaan darurat wajib dilayani di Rumah Sakit. .

Sementara itu, seluruh Rumah Sakit di Indonesia yang sudah bekerjasama dengan BPJS, kata Hendro, juga sudah lebih dari 90 persen. Sehingga warga dalam keadaan darurat, bisa memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit di manapun.

Bahkan, untuk rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, Hendro memastikan tetap bisa melayani. Sebab, BPJS memberi kesempatan Rumah Sakit melakukan klaim untuk layanan darurat. Baru kemudian pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS jika kondisi pasien sudah memungkinkan.

Anto/ULIL

(723 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.