
Kawan KISS FM,
Seorang remaja berinisial IM, 19 tahun, warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo dibekuk polisi. Diduga kuat IM telah menyetubuhi pacarnya yang masih bawah umur di ruang kelas salah satu SD di Kecamatan Jenggawah.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki mengatakan, awalnya korban diajak bertemu oleh tersangka di lapangan dekat kantor desa di Kecamatan Jenggawah pada Rabu, 22 Mei 2025. Saat itu, korban ditemani oleh rekannya yang juga janjian bertemu dengan pacarnya.
Tak lama nongkrong di dekat balai desa, mereka kemudian pindah ke sebuah sekolah dengan alasan di balai desa banyak orang. Saat berada di halaman sekolah, tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam ruang kelas yang sedang sepi.
Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Tak lama kemudian, masyarakat yang resah mulai berdatangan, hingga akhirnya kabar bahwa mereka telah berbuat mesum sampai ke telinga orang tua korban. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Jenggawah. Polisi kemudian langsung bergerak menangkap tersangka pada Jumat, 23 Mei 2025.
Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa korban ke dokter kandungan dan psikiater RSD Soebandi, untuk memastikan kehamilan dan kondisi psikologi korban. Namun, sampai saat ini, hasil pemeriksaan dokter belum keluar.
Lebih jauh Eko menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
<<< Rusdi
(380 views)