
Kawan KISS FM,
Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan telah menghapus retribusi parkir kendaraan di badan jalan, wilayah Dinas Perhubungan.
Penghapusan retribusi parkir sementara ini berlaku sejak Kamis, 22 Mei hingga Agustus 2025. Sejak kebijakan ini disampaikan, para petugas parkir dari pantauan Dinas Perhubungan, sudah menolak pembayaran parkir dari masyarakat, dan menyampaikan bahwa biaya parkir hingga Agustus masih digratiskan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya kepada KISS FM, Jumat, 23 Mei mengatakan, selama dua hari terakhir, pihaknya belum menemukan petugas parkir menerima uang dari masyarakat atau pengendara yang parkir di bahu jalan.
Sebab pada 22 Mei 2025, pihaknya langsung mengumpulkan semua juru parkir (jukir) yang bertugas di seluruh tingkat kecamatan.
Dari 400 petugas jukir resmi di bawah naungan Dishub Jember, hanya sekitar 60-70 persen yang hadir, atau sekitar 240-an jukir. Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan bahwa kebijakan terbaru, para petugas jukir dilarang menerima uang untuk tarif parkir.
Kendati demikian, Dishub Jember tidak bisa bertindak jika petugas jukir sudah menolak pemberian, namun masyarakat tetap memberi dengan niat untuk tips atau amal.
Agus menyebut, tidak semua petugas jukir mendapatkan honor dari APBD. Untuk itu, pihaknya masih memikirkan solusi agar petugas jukir yang tidak digaji bisa tetap mendapatkan upah, selama kebijakan penghapusan retribusi parkir ini ditetapkan.
(514 views)