
Kawan KISS FM,
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, secara resmi melantik Nurhuda Candra Hidayat sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PKB, menggantikan almarhum Robith Wajdi.
Dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan yang digelar di ruang sidang DPRD Jember pada Rabu, 21 Mei 2025, Halim meminta Nurhuda segera beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya agar dapat langsung bekerja secara maksimal dan berkontribusi bagi pembangunan, khususnya di daerah pemilihan yang diwakilinya.
Nurhuda menggantikan posisi Robith Wajdi yang wafat pada 4 Maret 2025. Pelantikan ini didasarkan pada surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang ditandatangani pada 15 Mei 2025 lalu.
Setelah pelantikan, Nurhuda menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Saat diwawancarai sejumlah media, ia menyebut siap jika nanti ditempatkan di Komisi B yang membidangi ekonomi dan pertanian. Meski begitu, ia masih menunggu penugasan resmi dari Fraksi PKB dan DPC PKB.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian almarhum Robith Wajdi selama bertugas di Komisi D DPRD Jember. Menurutnya, almarhum adalah sosok yang baik dan telah menunaikan tugasnya dengan penuh dedikasi.
Fawait juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nurhuda atas pelantikannya. Ia berharap Nurhuda bisa ikut berperan aktif dalam mendorong kemajuan Kabupaten Jember.
Sebagai informasi, SK Pergantian Antar Waktu untuk Nurhuda sudah turun pada Senin, 19 Mei 2025.
<<< Fit.
(593 views)