
Kawan KISS FM,
Setelah buron selama delapan tahun, TO, warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Provinsi Bali. TO merupakan salah satu dari empat tersangka pembunuhan karena isu santet di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru pada tahun 2017 lalu.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto, Selasa, 20 Mei 2025 mengatakan, pada tahun 2017 lalu, TO bersama tersangka AA, NM, dan NU melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SA, warga Desa Yosorati. Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dilatarbelakangi isu santet.
Saat itu, ketiga tersangka diajak oleh tersangka NM, setelah NM curiga kematian putranya akibat santet yang dikirim oleh SA.
Aksi pembunuhan berencana itu dilakukan usai tahlilan pada malam ke-40 hari setelah anak NM meninggal.
Pasca kejadian itu, polisi berhasil menangkap tersangka NM dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Jember. Sedangkan tersangka TO, AA, dan NU melarikan diri.
Pada tanggal 14 Mei 2025 lalu, polisi mengetahui tersangka TO berada di Badung, Bali. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap PL. Sedangkan tersangka AA dan NU sampai saat ini masih DPO.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, atas perbuatannya tersangka TO dijerat Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
<<<Rusdi
(502 views)