
Kawan KISS FM,
Komisi C DPRD Jember mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk lebih selektif dalam memilih rekanan atau kontraktor pelaksana proyek. Langkah ini dianggap penting agar pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Jember bisa berjalan lebih optimal.
Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, menyampaikan bahwa perbaikan kualitas proyek harus dimulai dari proses pengadaan. Dalam rapat yang berlangsung Selasa, 20 Mei 2025, ia berharap di bawah kepemimpinan bupati yang baru, sistem pengadaan barang dan jasa bisa ditata dengan lebih baik.
David menyoroti praktik penawaran proyek yang seringkali berada di bawah 80 persen dari nilai kontrak. Menurutnya, penawaran yang terlalu rendah berisiko menurunkan kualitas pekerjaan, bahkan menyebabkan proyek mangkrak di tengah jalan. Karena itu, ia meminta UKPBJ menetapkan batas bawah minimal penawaran sebesar 80 persen dari nilai kontrak agar kualitas tetap terjaga.
Ia juga menegaskan bahwa rekanan yang tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai komitmen sebaiknya masuk daftar hitam (blacklist).
Menanggapi hal itu, Kepala UKPBJ Jember, Wibisono, menyambut baik masukan dari Komisi C. Ia mengakui bahwa penawaran di bawah 80 persen memang berisiko mempengaruhi kualitas pembangunan dan bisa berujung pada temuan dari BPK maupun proses hukum.
Ke depan, UKPBJ akan memperkuat tim Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengevaluasi kewajaran harga dalam proyek jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk menyaring rekanan yang benar-benar mampu bekerja secara maksimal.
Terkait sanksi blacklist, Wibisono menjelaskan bahwa kewenangan ada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. UKPBJ hanya memberikan rekomendasi terkait performa perusahaan, apakah kinerjanya layak atau tidak untuk dilibatkan kembali dalam proyek pemerintah.
<<< Fit
(482 views)