
Kawan KISS FM,
Peredaran minuman keras di Kabupaten Jember hingga saat ini masih cukup marak. Selama kurun waktu Januari sampai Februari 2025, polisi telah mengungkap 129 kasus.
Demikian disampaikan Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, dalam kegiatan dialog yang digelar PWI Jember bersama UNEJ dan Polres di Gedung Soetardjo, Selasa, 25 Februari.
Ferry mencatat, dari 129 kasus yang terungkap, sebanyak 102 kasus berkaitan dengan minuman keras jenis oplosan, 25 kasus jenis arak, dan 2 kasus miras anggur merah. Sebanyak 129 kasus tersebut merupakan hasil ungkap perkara yang dilakukan Sat Samapta, Sat Reskoba, Sat Reskrim, dan Polsek jajaran.
Sedangkan jumlah korban peredaran miras tercatat juga sebanyak 129 orang. Mereka terdiri atas anak bawah umur sebanyak 33 orang, usia 18 sampai 25 tahun sebanyak 73 orang, dan usia di atas 25 tahun sebanyak 23 orang.
Ia melanjutkan, mayoritas kasus tersebut terungkap pada malam hari, yakni antara pukul 22.00 – 24.00 WIB sebanyak 58 kasus, dan pada pukul 00.00 – 03.00 WIB sebanyak 71 kasus.
Berdasarkan data tersebut, Ferry mempertanyakan peran orang tua dalam mengawasi putra-putrinya.
(Rusdi)
(658 views)