Komisi B Minta Toko Swalayan Dekat Pasar Lojejer Tidak Beroperasi

Kawan KISS FM,

Komisi B DPRD Jember meminta CV Indomorida, pemilik toko swalayan dekat Pasar Lojejer, tidak beroperasi karena tidak sesuai regulasi. Selain itu, Komisi B juga meminta mencopot semua logo Indomaret yang tertempel di toko tersebut.

Demikian rekomendasi Komisi B DPRD Jember menyusul hearing bersama pihak CV Indomorida, PT Indomarco, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Perdagangan di ruang Komisi B, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, pihaknya mengundang kembali pihak pemilik toko swalayan dan PT Indomarco karena dalam pertemuan sebelumnya tidak datang.

Menurut Candra, dari pertemuan tersebut terungkap toko swalayan yang didirikan CV Indomorida bukan bagian dari Indomarco. Bahkan, belum pernah melakukan perjanjian pengiriman barang dengan CV Indomorida.

Sedangkan CV Indomorida belum memiliki izin operasional toko swalayan.

Karena itu, pihaknya merekomendasikan CV Indomorida mencopot logo yang mirip milik Indomarco. Selain itu, meminta PT Indomarco melakukan somasi kepada CV Indomorida karena telah menggunakan logonya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi sebanyak 138 toko swalayan berjaringan yang telah mendaftar dan mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal.

Sementara pihak perwakilan PT Indomarco, Ketut, dan dari CV Indomorida, Abdurohim, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

Sebelumnya, sejumlah pedagang tradisional Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, resah dengan berdirinya toko swalayan dekat Pasar Lojejer. Mereka mengadukan persoalan tersebut ke Komisi B DPRD Jember.

(540 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.