Kasus Dugaan Pungli Parkir di Kawasan Stasiun Jember, Dishub Imbau Tolak Bayar

Kawan KISS FM

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengimbau kepada para pelanggan yang memesan jasa angkutan online di kawasan Stasiun Jember agar tidak membayar adanya dugaan praktik pungutan liar.

Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, memang telah ditemukan adanya pungutan liar dengan biaya parkir roda empat Rp4.000 dan roda dua Rp2.000.

Pelaku yang melakukan pungutan, kata Agus, mengaku dari salah satu aplikator ojek online. Akibatnya, pelanggan harus membayar biaya parkir dua kali. Pertama dari petugas resmi yang membawa karcis, dan kedua dari pelaku pungutan.

Masing-masing biaya parkir tersebut sesuai dengan nilai yang ditetapkan Pemkab Jember dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, Agus meminta kepada masyarakat untuk menolak membayar bila petugas tidak bisa menunjukkan karcis resmi parkir.

Lebih lanjut, Agus mengatakan dari hasil penelusuran, pungutan liar tersebut bukan dari aplikator ojek online yang sudah tergabung dalam Koperasi Giat Bersama Sejahtera (GBS), namun dari aplikator ojek online yang tidak tergabung dalam GBS.

Dalam Koperasi GBS yang sudah resmi tersebut, terdapat sejumlah anggota mulai dari ojek pangkalan, tukang becak, Gojek, hingga angkutan kota.

Semua biaya tambahan untuk pemesanan angkutan melalui anggota di Koperasi GBS resmi masuk dalam aplikasi, sehingga tidak ada pungutan liar.

<<<<Ulil

(589 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.