
Kawan KISS FM
Komisi B DPRD Jember meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan data 258 toko swalayan berjaringan yang beroperasi di Jember.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses kontrak kerja sama dilakukan dengan benar.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, pada Sabtu, 1 Februari, mengaku telah mendengar terkait konflik pedagang pasar tradisional dengan pihak pengusaha toko swalayan, terutama adanya suplai barang dari salah satu distributor swalayan berjaringan.
Bahkan, termasuk logonya hampir sama dengan toko swalayan berjaringan, sehingga diduga ada indikasi bermain tanpa pengawasan.
Karena itu, pihaknya meminta kepada DPMPTSP dan Disperindag Jember untuk merekap perizinan dari 258 toko itu.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka menggunakan cara-cara yang sama, yakni melakukan kerja sama yang disembunyikan.
Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Pemkab Jember, Adrian Supriatna, menyetujui upaya penelusuran tersebut. Menurut dia, sejak tahun 2016 sudah ada 258 toko berjaringan yang berizin dan beroperasi di Jember.
Sejak terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 2016 hingga sekarang, pihaknya belum pernah menerbitkan izin baru terkait pendirian toko swalayan baru. Jika ada izin baru, sifatnya hanya perpanjangan dan peralihan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang pasar tradisional di Desa Lojejer, Wuluhan, resah dengan pendirian toko swalayan yang sangat dekat dengan pasar tradisional setempat. Mereka menolak dan mengadukan persoalan tersebut ke Komisi B DPRD Jember.
Hafit
(570 views)