Diduga Melakukan Pungli, Camat Silo Joni Pelita Kurniawan Dicopot dari Jabatan

Kawan KISS FM,

Diduga melakukan pungutan liar, Camat Silo, Joni Pelita Kurniawan, akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan Bupati Jember, Hendy Siswanto, terhitung pada Rabu, 22 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Satgas Saber Pungli, yang bersangkutan terbukti melakukan pungli.

Dugaan pungli tersebut dilakukan yang bersangkutan saat menjabat Camat Sukowono pada tahun 2021 lalu.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian atau pembebasan dari jabatannya.

Sejauh ini, kata Suko, yang bersangkutan menjadi staf. Namun, terkait penempatannya masih belum ditentukan.

Selain itu, terkait pengalihan tugas dan wewenang Camat Silo saat ini juga belum ditentukan.

Lebih jauh Suko menjelaskan pihaknya tidak bisa memastikan Joni Pelita Kurniawan akan tetap menjalani proses pidana atau tidak. Sebab, persoalan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
—Rusdi

(681 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.