
Kawan KISS FM
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi, menyebut hingga November 2024, kasus perceraian di Jember berdasarkan data Pengadilan Agama mencapai 5.313 kasus.
Dari ribuan kasus tersebut, Poerwahjoedi mengatakan, 3.426 di antaranya perceraian disebabkan masalah ekonomi.
Kemudian, perceraian akibat salah satu pasangan pergi tanpa kabar mencapai 171 kasus, dipicu karena KDRT sebanyak 91 kasus, pertengkaran terus-menerus 82 kasus, kawin paksa 20 kasus.
Bahkan ada 24 kasus yang dipicu karena judi, 18 kasus akibat mabuk, 8 kasus zina, dan 3 kasus karena murtad.
Faktor ekonomi, katanya, selalu jadi masalah utama yang menyebabkan perceraian dalam rumah tangga terjadi. Kendati demikian, dari beragam laporan yang masuk, pihaknya hanya bisa memberi layanan seperti visum, psikologis, dan rumah aman.
<<< Ulil
(817 views)