Edarkan Sabu dengan Sistem Ranjau, Pria Asal Umbulsari Terlibat Jaringan Antarprovinsi

AN, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, ternyata pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu antarprovinsi.

Demikian disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Jember, Iptu Enol Wibisono, Senin, 28 Oktober 2024 siang.

Enol mengatakan bahwa AN berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada hari Rabu pekan lalu.

Selain menangkap AN, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 14 gram. Saat diinterogasi, AN mengaku hanya mengedarkan barang yang diterimanya dari seseorang yang berada di Bali.

Setiap barang datang, dia bertugas untuk memecah sabu menjadi kemasan kecil. Kemasan kecil tersebut kemudian disebarkan ke berbagai lokasi yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau.

Setiap kali meletakkan sabu tersebut, tersangka hanya perlu memfoto dan mengirimkannya kepada pengedar di atasnya.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Jo. Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

<<<< Rusdi

(437 views)