Kasus Pemerkosaan Anak TK di Tempurejo, Tersangka Berupaya Damai

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak TK di Kecamatan Tempurejo hingga saat ini belum masuk tahap dua proses hukum. Pelimpahan kasus tersebut memakan waktu lama karena masih ada upaya damai dari pihak tersangka.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik dari Unit PPA telah melakukan pelimpahan berkas atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jember. Namun, proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (P21) membutuhkan waktu yang cukup lama.

Hal tersebut dikarenakan adanya tarik-ulur dari pihak keluarga korban maupun tersangka, di mana tersangka masih berupaya untuk berdamai.

Sehingga, keluarga dari salah satu pihak sempat meminta agar pelimpahan tahap dua ditunda. Abid menyebutkan bahwa hal ini yang menyebabkan proses pelimpahan tahap dua menjadi tertunda.

Meski demikian, Abid memastikan bahwa kasus tersebut akan diproses secara profesional. Polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang ada.

<<<< Rusdi

(592 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.