
Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu menyatakan Kepala Desa Semboro, Antoni, melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, Pasal 9 dan Pasal 29 huruf B dan C. Untuk itu, Bawaslu tetap merekomendasikan Antoni agar dijatuhi sanksi oleh Bupati Jember, yang kini dijabat Pjs Imam Hidayat.
Kendati demikian, Bawaslu menyatakan Antoni tidak melanggar pidana menghalang-halangi salah satu paslon di Pilkada Jember ketika berkampanye. Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, Senin, 21 Oktober 2024, mengatakan dari hasil kajian bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Jember, Antoni tidak terbukti melanggar pidana pemilihan yang dituduhkan karena tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti. Namun dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Untuk selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi pelanggaran tersebut kepada Bupati Jember, sebab yang dilanggar adalah Undang-Undang Desa, sehingga yang memberi hukuman adalah bupati.
Sebelumnya, Kades Semboro dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember karena diduga menghalang-halangi kegiatan senam emak-emak yang akan dihadiri Cabup Hendy Siswanto di Lapangan Semboro pada Senin, 7 Oktober lalu.
*Hafit*
(485 views)