
Meski sempat dibahas, rencana pengesahan bersama Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) antara DPRD dan Bupati Jember untuk kedua kalinya kembali gagal. Sebab, semestinya pengesahan bersama Raperda yang berlaku selama 20 tahun ini masih terkendala adanya sejumlah penolakan dari elemen masyarakat Jember, seperti LSM dan organisasi mahasiswa.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mengatakan hingga batas akhir waktu relaksasi yang diberikan pada hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, pengesahan belum bisa dilakukan karena ada penolakan substansi Raperda RTRW dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Jember. Karena itu, pihaknya masih akan melakukan konsultasi lagi ke Kementerian ATR/BPN agar diberi waktu relaksasi lagi supaya bisa menuntaskan Raperda tersebut dan bisa memperoleh persetujuan bersama.
Sebelumnya, setelah sempat terhenti, pembahasan Raperda RTRW kembali dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sebelumnya, Raperda RTRW dibahas oleh pansus. Kali ini, pembahasan dilakukan langsung oleh Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember.
Menurut anggota Bapemperda DPRD Jember, David Handoko Seto, pembahasan kali ini diharapkan bisa mengakomodasi peran serta masyarakat dalam penyusunan perda yang berlaku selama 20 tahun tersebut. Namun hingga batas waktu, sejumlah substansi dalam Raperda RTRW masih mendapatkan penolakan agar diperbaiki.
*Hafit*
(471 views)