
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember belum memberi sanksi terhadap panitia adhoc yang menjadi penyelenggara di Pilkada Jember 2024.
Padahal para penyelenggara tersebut terbukti tidak netral ketika bertugas di Kecamatan Jelbuk. Hal ini sesuai putusan Bawaslu yang menyatakan belasan petugas adhoc di bawah KPU dan Bawaslu telah melanggar kode etik.
Menurut Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, ada 2 orang badan adhoc di bawah KPU di Kecamatan Jelbuk yang dinyatakan melanggar kode etik.
Namun Dessi mengaku belum mengetahui nama-namanya, karena masih belum membaca rekomendasi dari Bawaslu. Selanjutnya, pihaknya akan memplenokan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Sebelum dijatuhi sanksi, KPU Jember akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, belasan panitia adhoc Pilkada Jember 2024 yang bertugas di Kecamatan Jelbuk terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan. Para oknum pengawas pemilihan dan PPS di wilayah Kecamatan Jelbuk ini terbukti berpihak kepada salah satu paslon.
Sementara petugas dari Bawaslu sendiri telah diberi sanksi berupa teguran keras terakhir.
<<<< Hafit
(715 views)