
MY, 38 tahun, warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, harus meringkuk di tahanan Polsek Mayang karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
MY diduga telah mengancam akan membacok tetangganya sendiri, korban yakni Rahmat (35) dan ibu mertua Rahmat.
Kamis, 17 Oktober 2024, Kapolsek Mayang AKP Sugeng Romdoni mengatakan, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu bermula ketika tersangka MY tersinggung karena mendengar kabar dirinya telah diejek.
Usai bertengkar, tersangka pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang bersarung.
Selanjutnya, tersangka mengeluarkan parang dari sarungnya sambil mengancam akan membunuh korban serta mertua korban.
Beruntung, banyak tetangga di sekitarnya, di saat tersangka lengah, korban dan para saksi memberanikan diri merebut parang dari tangan tersangka. Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mayang. Dari laporan itu, polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang buktinya.
Hingga Kamis siang, tersangka masih meringkuk di tahanan Polsek Mayang. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) junto Pasal 2 Ayat (1) dan UU Darurat No 15 Tahun 1951 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang.
<<< Hafit
(772 views)