
Gagalnya pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada September 2024 lalu berdampak pada pembayaran utang program Jaminan Kesehatan Jember Pasti Keren (JPK) tahun 2024 menjadi terkatung-katung.
Padahal, jumlah total utang JPK tahun 2024 untuk tiga rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Jember mencapai Rp72 miliar. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi D DPRD Jember akan memanggil pihak tiga rumah sakit dan puskesmas, dengan harapan program layanan kesehatan tidak terganggu.
Menurut anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Dhafir Syah, pada periode DPRD Jember sebelumnya, Komisi D sudah melakukan sidak dan audiensi dengan Dinas Kesehatan dan tiga rumah sakit daerah.
Dari sidak itu, diketahui ada program layanan sehat gratis JPK, bahwa seluruh warga Jember yang ber-KTP Jember bisa menggunakan program tersebut cukup dengan menunjukkan KTP.
Sebelumnya, anggaran pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat Jember tahun 2019-2022 dengan nama Program Kesehatan Gratis menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Dhafir menjelaskan, total anggaran JPK saat itu sekitar Rp65-70 miliar. Namun, pada bulan Mei-Juni 2024, anggaran tersebut sudah habis. Karena JPK sudah habis, akhirnya menggunakan anggaran BLUD dari RSD masing-masing.
Sebab, meski anggaran APBD tersebut sudah habis, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Pihak RSD tidak boleh menolak orang sakit karena itu menjadi pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab Pemkab Jember.
Namun pelaksanaannya tidak ada kategori yang jelas. Siapa pun warga Jember yang sudah mengikuti BPJS kemudian tidak membayar preminya, beralih ke JPK dan hal ini yang membuat anggarannya menjadi jebol.
Dhafir menambahkan, dengan program ini, masyarakat Jember yang sudah memiliki BPJS secara mandiri banyak beralih ke layanan kesehatan gratis program JPK. Dengan demikian, anggaran kesehatan gratis habis sebelum akhir tahun, sehingga menyisakan utang.
Saat itu, Bupati Jember akan mengalokasikan pembayaran utang tersebut dalam Perubahan APBD 2024. Namun, hingga hari terakhir waktu pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD, 30 September 2024, tidak pernah dilakukan. Sebab, saat itu masih dalam masa peralihan DPRD Jember yang lama ke yang baru serta belum memiliki pimpinan definitif dan AKD.
Karena itulah, Komisi D DPRD Jember akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meminta kemungkinan adanya diskresi.
(850 views)Hafit
