
Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang dukun cabul yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK). Usai ditangkap, pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, Sabtu, 12 Oktober 2024, mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Supandi alias Mbah Yusuf alias Bindereh, pria 39 tahun warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Abah Yusuf, begitu dikenal, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun.
Kronologinya bermula saat korban, yang merupakan siswi SMK, pada bulan Juni 2024 diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.
Rangkaian ritualnya sangat bejat. Pelaku Supandi memasukkan jari dan tisu ke bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali. Pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.
Berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami luka di bagian alat vital. Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Sementara itu, akibat kelakuan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(827 views)