Pelajar Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Perkosaan


Seorang pria berinisial FD, 20 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Pakusari, dibekuk anggota Polsek Mayang setelah membawa kabur dan diduga memperkosa seorang pelajar putri di bawah umur asal Kecamatan Mayang.

FD ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat. FD diduga memperkosa gadis yang masih di bawah umur.

Menurut Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, dari keterangan ibu korban, korban dijemput pelaku FD dari sekolahnya tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya pada Senin, 7 Oktober 2024. Karena korban tidak pulang, orang tua korban membuat laporan kehilangan putrinya pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Atas laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pada pukul 8 malam, korban dan tersangka berada di rumah saudaranya di Desa Gambiran, Kalisat. Atas informasi itu, pihaknya bergerak cepat membawa tersangka dan korban ke Polsek Mayang.

Saat diinterogasi, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini mengaku mengalami kekerasan seksual oleh tersangka FD saat menginap di rumah teman tersangka di Desa Tegalrejo. Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa korban ke rumah saudaranya di Desa Gambiran.

AKP Sugeng menambahkan bahwa saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Mayang. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(654 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.