Lima Orang Sindikat Pemalsu Dokumen Menjual Produknya Hingga ke Berbagai Kota

Lima orang sindikat pemalsu dokumen negara yang berasal dari Kabupaten Sragen dan Jember ternyata telah menjual produknya ke berbagai kota di Indonesia. Dalam memasarkan jasanya, mereka memanfaatkan media sosial.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis, 10 Oktober, mengatakan kelima tersangka telah beroperasi sejak bulan Juni 2024. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial, sehingga warga yang tertarik tidak hanya warga Jember, tetapi juga warga luar Jember.

Dari 122 dokumen palsu yang disita polisi, beberapa di antaranya tercatat data warga Singkawang, Banten, NTB, Bogor, dan Ketapang.

Tiap dokumen palsu yang mereka produksi memiliki harga yang beragam mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta.

Keuntungan dari memproduksi dokumen palsu tersebut dibagi lima dengan porsi yang berbeda. Tersangka berinisial MWS, warga Kecamatan Kalisat, mendapatkan pembagian paling banyak, sedangkan karyawan percetakan hanya mendapatkan Rp10 ribu per satu dokumen palsu.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap SH, warga Sragen, GAA, warga Kecamatan Panti, MW, warga Kecamatan Kalisat, MHF, warga Kecamatan Ledokombo, dan ZC, warga Kecamatan Kalisat.

Mereka ditangkap atas dugaan pembuatan dokumen palsu mulai dari kartu BPJS Kesehatan, KTP, NPWP, buku nikah, sertifikat tanah, dan SIM.
(Rusdi)

(553 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.