Pedagang Sapi di Sumberbaru Ditangkap Polisi

Seorang pedagang sapi berinisial SP, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, ditangkap polisi. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian sapi.

Kapolsek Sumberbaru IPTU Agus Senja, Selasa, 8 Oktober 2024, mengatakan dalam melancarkan aksinya, tersangka yang sudah bertahun-tahun berprofesi sebagai pedagang sapi mendatangi para korban. Tersangka membeli sapi milik korban seharga Rp10 juta sampai belasan juta.

Dalam transaksi tersebut, tersangka tidak langsung melunasi pembayaran, namun hanya membayar uang muka. Setelah sekian bulan ditagih, tersangka tak kunjung melunasi pembayaran tersebut. Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor ke Polsek Sumberbaru.

Sejauh ini, lanjut Agus, korban tercatat ada lima orang yang tersebar di Sumberbaru hingga Kabupaten Lumajang. Kerugian korban beragam, mulai dari Rp5 sampai Rp10 juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap pada 7 Oktober 2024. Saat ini tersangka langsung ditahan di Polsek Sumberbaru.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku belum bisa melunasi pembelian sapi karena belum dibayar oleh juragannya yang ada di Jakarta. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan nama dan alamat juragan yang disebutnya kepada polisi.

Lebih jauh Agus menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 379 KUHP. Tersangka terancam maksimal enam tahun penjara.

(589 views)