
Hingga Selasa, 8 Oktober 2024, sedikitnya ada 6 kasus pelanggaran etik dan pidana pada Pilkada serentak yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember. Keenam kasus tersebut masih dalam proses kajian Bawaslu untuk bisa ditindaklanjuti pada proses berikutnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, ada 3 jenis pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, yakni pelanggaran etik, netralitas, dan pelanggaran pidana.
Dia menjelaskan, di antara laporan pelanggaran etik, yakni dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, seperti di Kecamatan Jelbuk dan Kecamatan Jombang.
Menurut Devi, dari 6 laporan tersebut, 5 di antaranya pelapor adalah dari tim hukum pasangan calon 02. Sedangkan satu di antaranya adalah tanpa keterangan, terkait dugaan pelanggaran kampanye pidana menghalang-halangi kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Semboro.
Hafit
