
Tim Perumus Tata Tertib (Tatib) DPRD Jember periode 2024-2029, memutuskan untuk memasukkan dua OPD atau Organisasi Perangkat Daerah yang baru, masuk dalam Komisi C dan D.
Kedua OPD baru tersebut, yakni Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Komisi C dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemkab Jember, di Komisi D.
Keputusan ini disepakati Tim Tatib dalam sidang di ruang Badan Musyawarah (Banmus), dipimpin Ketua Tim Perumus, yang juga Ketua DPRD Jember sementara, Ahmad Halim, pada Selasa, 17 April 2024.
Menurut Wakil Ketua Perumus Tatib, Widarto, pembahasan tatib hari ini belum tuntas. Masih ada beberapa pasal yang belum dibahas, dan akan dilanjutkan pada Rabu besok, 18 September 2024.
Kendati sudah menyepakati posisi pengawasan untuk dua OPD, Widarto menambahkan, masih banyak pasal yang akan dibahas, termasuk konsideran-kconsideran yang digunakan menyusun tatib.
(605 views)